Digelapkan

Dalam konteks hukum, kata penggelapan berarti penipuan atau penipuan milik umum . Kejahatan ini terdiri atas pemindahan sumber daya milik Negara secara tidak patut oleh mereka yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasannya. Demikian pula, itu dapat merujuk pada penggunaan properti material yang dimiliki oleh bangsa, oleh pejabat, untuk keuntungannya sendiri.

Digelapkan

Oleh karena itu, dapat dikatakan, bahwa penggelapan adalah bagian dari apa yang semua orang ketahui sebagai korupsi. Orang yang melakukan penggelapan biasanya bekerja untuk Negara dan yang, dengan melakukan pelanggaran ini, menipu kepercayaan yang diberikan negara, dalam hal ini hukuman yang ditetapkan adalah enam tahun penjara atau pembayaran denda untuk jumlah scammed. Penggelapan itu tidak harus berkaitan dengan uang, itu juga bisa berasal ketika pejabat menggunakan aset tertentu yang, pada kenyataannya, harus tersedia untuk kebaikan bersama; dalam hal ini hukumannya adalah satu tahun, selain dikeluarkan dari pekerjaannya untuk jangka waktu yang setara dengan hukuman penjara.

Di bawah hukum, penggelapan terjadi ketika:

Pegawai negeri menyalahgunakan sumber daya publik untuk mempromosikan citra politik satu orang atau mencemarkan nama baik orang lain.

Setiap orang yang meminta atau setuju untuk mempromosikan atau memfitnah dengan imbalan dana publik .

Setiap orang yang, tanpa menjadi pejabat publik, bertanggung jawab atas perawatan dan administrasi sumber daya publik selain dari tujuannya untuk penggunaan mereka sendiri atau untuk tujuan selain dari yang dimaksudkan untuk mereka.

Direkomendasikan

Nimfomania
2020
Uxorisida
2020
Artikulasi
2020