Fumus Bonis Iuris

Fumus bonis iuris atau fumus boni iuris diterjemahkan secara harfiah berarti " asap hukum yang baik ", lebih dalam arti semantiknya harus dipahami sebagai penampilan atau aspek eksternal hukum. Fumus bonis iuris adalah apresiasi hukum yang baik, yang dalam proses kriminal diterjemahkan di mana fakta yang diselidiki adalah kejahatan dan probabilitas bahwa terdakwa berpartisipasi dalam komisi tersebut. Di dalamnya, ada unsur-unsur keyakinan yang beralasan yang dapat mengkompromikan tanggung jawab pidana orang yang diadili, dengan kemungkinan bahwa hukuman pidana akan jatuh pada orang itu, yang mengarah pada perampasan kebebasannya untuk jangka waktu yang lama.

Fumus Bonis Iuris

Ia juga dikenal sebagai masuk akalnya hak yang dilibatkan; “ Fumus bonis iuris ” bersama dengan “ periculum in mora ” (bahaya tertunda), adalah kondisi atau anggaran yang diperlukan untuk mendapatkan dan melindungi tindakan pencegahan, yang terakhir adalah keputusan pencegahan yang dilakukan selama percobaan dan memiliki karakteristik aneh menurut jenis proses yang hati-hati. Ketika kedua anggaran ini tidak ada, maka tidak ada kebutuhan atau legalitas untuk menerapkan tindakan pencegahan.

Fumus bonis iuris merupakan persyaratan pertama yang harus diverifikasi hakim ketika dihadapkan dengan kewajiban untuk mengeluarkan perintah pencegahan . Dengan kata-kata sederhana, ini diterjemahkan ke dalam keberadaan persidangan atau alasan di mana pengadilan yang bertugas memutuskannya, meramalkan probabilitas kuat bahwa pemohon untuk tindakan tersebut akan mendapat manfaat dari ketentuan-ketentuan resolusi peradilan akhir. Ini tidak lebih dari penilaian subyektif dan sebagian besar diskresi terhadap penampilan bahwa ada kepentingan, dilindungi oleh hukum, benar-benar ringkasan dan dangkal .

Direkomendasikan

Nimfomania
2020
Uxorisida
2020
Artikulasi
2020