Sebelum memulai dengan definisi itu sendiri, perlu dicatat bahwa nama hukum gag diusulkan oleh orang-orang itu, atau sekelompok dari mereka yang menganggap bahwa hukum membatasi kebebasan dalam beberapa cara. Jika, misalnya, di beberapa negara undang-undang ditetapkan yang mengatur demonstrasi dan yang juga menetapkan batas-batas tertentu bagi warga negara mengenai kemampuan mereka untuk secara bebas mengekspresikan ide-ide mereka, sangat mungkin bahwa hukum tersebut akan diklasifikasikan sebagai hukum lelucon, sebuah fakta yang membawa kontroversi tertentu, terutama dalam konteks demokratis.

Berbicara dalam arti yang lebih ketat, lelucon adalah alat penahan yang ditempatkan di rahang kuda sehingga lebih mudah dikendalikan. Selain itu, istilah ini digunakan untuk menggambarkan mekanisme yang digunakan dalam beberapa mesin untuk menghentikan operasinya. Dalam arti kiasan, lelucon adalah segala sesuatu yang mencegah seseorang untuk mengekspresikan dirinya secara bebas.
Dalam konteks demokratis, kebebasan dianggap sebagai prinsip dasar. Oleh karena itu, ini bukan kata yang sederhana, tetapi tercermin dalam serangkaian ketentuan dalam kerangka hukum yang secara formal mengakui kebebasan berekspresi, bergerak, berkumpul, dan berdemonstrasi, antara lain. Jika kebebasan yang diakui memiliki semacam batasan, kemungkinan besar ada kelompok tertentu dari populasi yang menyatakan ketidaknyamanan mereka, karena mereka menganggap bahwa pembatasan yang diberlakukan oleh undang-undang bertentangan dengan semangat kebebasan.
Dari sudut pandang di mana hukum lelucon dibela, fakta bahwa itu bukan masalah menahan berbagai kebebasan yang sudah ditetapkan, melainkan berusaha untuk memaksakan perintah demi keamanan yang lebih besar, umumnya diberikan sebagai argumen. . Misalnya, jika undang-undang dibuat yang melarang demonstrasi di dekat markas besar istana pemerintah.
Menurut pendapat para promotor hukum, tujuan hukum tersebut adalah untuk membela perwakilan kedaulatan suatu negara, sebuah fakta yang tidak mencegah demonstrasi di tempat lain. Walaupun merupakan bagian dari ketentuan hukum ini, mereka mengklasifikasikannya sebagai hukum lelucon, karena kebebasan demonstrasi berada di atas hal-hal lain dan tidak diakui bahwa ada jenis pembatasan mengenai hal itu.