Hukum adalah norma hukum, yang diberlakukan oleh otoritas yang kompeten dari setiap subjek dan yurisdiksi (organ atau kekuasaan legislatif). Hukum memiliki karakteristik seperti generalitas, (yang ditujukan untuk semua) pemaksaan, (kegagalan untuk mematuhi membawa sanksi) wajib, (setiap orang harus mematuhi tanpa kecuali), antara lain. Masalah atau situasi yang mengatur undang-undang dapat merujuk pada mandat atau larangan topik tertentu.

Sebuah Undang-Undang Organik memiliki karakteristik utama bahwa ia diterbitkan dengan sifat yang saling melengkapi dengan konstitusi suatu Negara, yaitu, hukum organik diperlukan dari sudut pandang konstitusional untuk mengatur atau mengatur hal-hal tertentu tertentu, menjadi salah satu dari undang-undang utama. berfungsi membentuk aturan untuk mengembangkan ajaran atau institusi . Undang-undang ini umumnya menangani pengembangan kebebasan publik dan hak-hak dasar, membatasi penerapannya, untuk menjamin kepatuhan.
Untuk diterbitkan, undang-undang organik memerlukan serangkaian persyaratan yang ditetapkan secara konstitusional, seperti pertemuan kondisi luar biasa dan di antara mereka memiliki mayoritas absolut atau memenuhi syarat sehingga dapat disetujui; Ini karena jenis hukum ini berkaitan dengan hal-hal yang paling penting dan penting yang melibatkan seluruh masyarakat dan karena hierarki yang dimiliki di tingkat hukum, ini juga berarti bahwa hukum organik tidak dapat dengan mudah atau sukarela dimodifikasi. khas seorang penguasa .
Perbedaan utama yang ada antara hukum organik dan hukum biasa adalah hierarki yang dimiliki masing-masing pada tingkat konstitusional, dengan hukum organik memiliki peringkat hierarkis yang lebih tinggi, dan juga untuk hukum organik dan untuk hukum biasa, kompetensi yang terkait untuk masing-masing mereka berbeda. Dan untuk alasan ini jika kita melihat kepentingannya bagi masing-masing Negara dalam kisaran piramidal, di bagian atas piramida ini adalah konstitusi, maka hukum organik dan di bawahnya hukum biasa dan peraturan lain dari masing-masing Negara.
Jenis hukum ini telah diwarisi oleh banyak negara, tetapi asalnya tanggal kembali ke hukum Perancis, diperoleh dari konstitusi Perancis pada tahun 1958.