Hukum Positif

Hukum positif adalah kelompok norma hukum tertulis atau hukum yang berlaku di suatu Negara, yang didirikan oleh organ - organ kompetennya ; yaitu, ada pembicaraan tentang pengelompokan hukum-hukum dasar yang diucapkan oleh suatu administrasi sehingga mereka memenuhi tujuan tertentu, yang harus tanpa nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang bersifat universal dan tidak dapat diubah yang berasal dari hukum kodrat untuk meratifikasi validitasnya.

Hukum Positif

Hak positif dalam kasus-kasus tertentu dapat diberlakukan atau tidak tergantung pada apakah hukum tersebut berlaku untuk populasi tertentu, atau apakah telah dicabut oleh undang-undang yang berlaku kemudian. Perlu dicatat bahwa tidak hanya hukum yang dianggap hukum positif, tetapi juga semua peraturan hukum yang ditulis seperti dekrit, peraturan, perjanjian, dll. Dalam arti umum, Kekuatan Legislatif, Parlemen atau Kongres, aplikasi mendesak mengacu pada penduduknya dan bahwa ini harus disempurnakan, tanpa kemungkinan dapat mengabaikannya, karena mereka sebelumnya diterbitkan untuk mulai berlaku.

Pada awalnya, hukum positif benar-benar menentang hukum kodrat karena ia ditafsirkan sebagai sesuatu yang universal dan permanen, seperti norma sejarah yang terkait dengan realitas sosial-politik tertentu dan konkret; hukum kodrat diatur oleh standar-standar ilahi, sementara hukum positif dibentuk oleh kehendak yang dilanjutkan oleh kehendak manusia .

Dewasa ini hukum positif adalah ciri khas dari kedaulatan yang berasal dari kegiatan legislatif dalam tatanan hukum tradisi Romawi, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan konstitusional yang menormalkan produksi hukum tertulis.

Direkomendasikan

Morfopsikologi
2020
Excel
2020
Pemerintah
2020