Kondisi Pengepungan

Negara pengepungan adalah rezim luar biasa yang harus dinyatakan oleh kekuatan eksekutif, khususnya oleh presiden yang memiliki izin untuk melaksanakannya, negara adalah organisasi politik sosial, ekonomi, berdaulat dan koersif, yang merupakan bagian dari kelompok lembaga non-sukarela, di mana ia memiliki kekuatan untuk mengatur kehidupan nasional di wilayah yang tepat dan tepat.

Kondisi Pengepungan

Iklan

Negara pengepungan berada di bawah komando konstitusi masing-masing negara karena menyerupai situasi perang, mereka juga dapat memberikan kekuatan luar biasa kepada pasukan keamanan untuk penindasan, sehingga dengan cara ini mereka menjamin perdamaian sosial dan hindari ledakan kekerasan .

Area ini terkait dengan jam malam, karena jam-jam tertentu di mana pergerakan warga bebas dilarang, karena alasan keamanan, untuk alasan itu mereka tidak mengizinkan mereka mengadakan demonstrasi atau pertemuan publik .

Dalam keadaan terkepung, jaminan yang diberikan oleh konstitusi dapat ditangguhkan untuk penangkapan yang menghentikan atau mengganggu suatu gerakan atau kegiatan, mereka menjadi lebih sewenang - wenang daripada orang-orang yang bertindak hanya berdasarkan kehendak atau kemauan mereka dan bukan karena alasan., logika atau keadilan tanpa adanya mekanisme hukum, yang membuat keadaan pengepungan mekanisme yang agak dipertanyakan .

Di negara-negara mereka memelihara lembaga "habeas corpus" yang merupakan hak setiap warga negara yang ditahan dan menunggu untuk segera muncul di depan umum atau di depan pengadilan atau otoritas, di mana lembaga hukum menjamin kebebasan pribadi individu.

Direkomendasikan

Festival
2020
Conservación
2020
Limbah
2020