Kontrak Iklan

Kontrak iklan adalah dokumen yang ditandatangani oleh pengiklan dan biro iklan tempat yang pertama mempercayakan yang kedua dengan desain, pelaksanaan, dan persiapan kampanye iklan tertentu, sebagai imbalan atas remunerasi, jumlah yang ditentukan oleh biro iklan. iklan. Demikian juga, agensi tidak boleh mengungkapkan informasi atau materi yang disediakan pengiklan .

Kontrak Iklan

Demikian juga, pengiklan tidak boleh menggunakan kampanye yang disusun oleh biro iklan untuk tujuan apa pun selain yang disepakati. Orang-orang yang terlibat dalam kontrak iklan adalah: pengiklan, adalah orang yang secara hukum dan fisik tertarik pada iklan . Agen iklan adalah badan hukum yang secara profesional bertanggung jawab atas desain, persiapan, dan pelaksanaan iklan yang ditugaskan oleh pengiklan . Media adalah media yang didedikasikan untuk transmisi iklan .

Kontrak iklan dibuat dengan tujuan mengatur hubungan komersial yang dimaksudkan untuk dimulai antara pengiklan dan biro iklan, di mana masing-masing dan setiap kewajiban dan hak yang dimiliki kedua belah pihak dalam apa yang akan menjadi kampanye iklan untuk dilakukan. Di antara layanan yang harus disediakan oleh agen dan yang harus ditulis dalam kontrak adalah: pengumpulan semua informasi tentang produk atau layanan .

Studi tentang proposal agensi, eksposisi yang diperdebatkan dari konsep kreatif, sampel atau eksposisi sketsa dan asli dari kampanye iklan, pengawasan dan komitmen dalam realisasi. Poin penting lain yang harus ada dalam kontrak iklan adalah bentuk pembayaran, agensi dan pengiklan menyetujui persentase pembayaran bulanan selama kampanye, jika karena alasan apa pun pengiklan gagal untuk mematuhi pembayaran yang ditentukan dalam kontrak, maka agen dapat menangguhkan layanan yang disepakati .

Direkomendasikan

Cárcel
2020
Penyangkalan diri
2020
Profil
2020