Selesai

Kata fakta berhubungan dengan peristiwa yang terjadi karena efek alam atau tindakan manusia. Dalam konteks ilmiah, fakta didefinisikan sebagai pengamatan yang dapat diverifikasi oleh ilmuwan dan itu akan menjadi awal untuk perumusan teorinya. Peristiwa-peristiwa yang secara historis dilakukan oleh umat manusia telah menjadi faktor penentu dalam perubahan sosial, politik dan ekonomi, mengklasifikasikannya sebagai peristiwa sejarah, menyegel tahapan untuk masa depan manusia. Di bidang hukum, fakta merupakan peristiwa penting dan mendalam dalam konteks hukum. Semua peraturan hukum berasal setelah peristiwa tertentu terjadi, untuk mengatur konsekuensi yang ditimbulkannya dalam bidang hukum.

Selesai

Secara hukum, ada juga pembicaraan tentang ketidakmampuan pada kenyataannya, yang terdiri dari kemungkinan menjalankan hak dan kewajiban yang hukum berikan kepada Anda sebagai subjek hukum. Semua individu memiliki kapasitas de facto kecuali untuk beberapa yang, karena memiliki cacat mental atau menjadi muda, seperti bayi dan anak-anak, yang membutuhkan orang lain untuk bertindak untuk mereka.

Dalam sosiologi, fakta sosial didefinisikan sebagai perilaku atau gagasan yang berlaku dalam suatu kelompok sosial, apakah itu dihormati, dihormati atau tidak. Sebuah fakta sosial adalah seperti cara merasakan dan hidup individu, yang mampu menghasilkan kekuatan atas dirinya, atas caranya mengatur dirinya sendiri, mengarahkan dirinya setiap saat dalam evolusinya. Asal usul istilah ini dikaitkan dengan sosiolog Prancis Emile Durkheim.

Juga dikenal sebagai Kisah Para Rasul adalah buku kelima Perjanjian Baru, yang ditulis oleh Lukas dalam Alkitab.

Direkomendasikan

Morfopsikologi
2020
Excel
2020
Pemerintah
2020