Sui Iuris

Sui iuris adalah istilah yang berasal dari akar bahasa Latin, yang kesetaraannya dengan bahasa kita adalah “de Propio Derecho”, sebuah kata yang banyak digunakan dalam cabang hukum Romawi. Sui iuris dipahami atau lebih tepatnya dikaitkan dengan itu, kepada individu yang pada masa Kekaisaran Romawi tidak tunduk, didominasi atau ditaklukkan oleh otoritas atau mandat orang lain, yaitu, mereka tidak berada di bawah dominasi tanah air. kekuatan individu lain pada khususnya. Orang-orang yang dianugerahi sui iuris memiliki wewenang dan kekuasaan untuk memutuskan tindakan mereka, yang dibandingkan dengan orang-orang yang digambarkan sebagai "alieni iuris" tidak menikmati hak ini, yaitu, mereka sepenuhnya tunduk pada rezim dari orang lain.

Sui Iuris

Setiap sui iuris man ditunjuk sebagai paterfamilias, terlepas dari apakah ia memiliki anak atau tidak, dan apakah ia sudah cukup umur menurut hukum; Tokoh-tokoh laki-laki ini memiliki kapasitas hukum penuh, selain "status libertatis" yang terkenal, yang menyinggung kebebasan mereka, dan "status civitratis" yang berarti bahwa mereka adalah warga negara Romawi. Gelar ini diberikan kepada mereka ketika mereka bebas dari otoritas atas mereka, baik melalui kematian leluhur lelaki mereka, atau melalui emansipasi.

Di sisi lain, sosok perempuan juga bisa menjadi sui iuris, tetapi dalam kasus tidak berada di bawah kekuasaan otoritas yang diberikan, meskipun mereka tidak dapat memegang kepemimpinan keluarga, ini berarti bahwa mereka tidak diizinkan untuk membawa gelar "paterfamilias" . Orang ini, yang merupakan warga negara bebas dan menikmati denominasi sui iuris, juga digambarkan sebagai orang yang “optimal” yang maknanya mengacu pada penikmatan penuh dari setiap hak pribadi dan publik yang ada. Ini memiliki kemungkinan memiliki empat kekuatan paling penting dari undang-undang Romawi yaitu: "La Patria potestas", "La Manus maritalis", La Dominica potestas dan "the Mancipium" .

Direkomendasikan

Samarium
2020
Sacrilegio
2020
Bencana
2020